Jumat, 10 Desember 2010

pembentukan pancasila

pancasila dibentuk oleh bpupki padp sidang 1 tanggal 29 mei-1juni 1945. pada sidang tsb 3 orang yaitu m yamin, soepomo dan soekarno mengajukan rancangan dasar negara. karena belum ada keputusan, maka bpupki membentuk panitia kecil 9 org yg bertugas menampung usulan rancangan dasar negara dr amggota yg lain dan merumuskannya. pd tgl 22 juni 1945 panitia kecil berhasil merumuskan rancangan dasar negara yg diberi judul piagam jakarta, yg berisi 5 rumusan, yi;
1.ketuhanan dgn kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.kemanusiaan yg adil dan beradab
3.persatuan indonesia
4.kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Pada sidang PPKI tgl 18 agustus 1945, sebelum disyahkan, rumusan dasar negara (Piagam Jakarta), mengalami perubahan pada sila yg 1, yaitu dengan menghilangkan 7 kata, sehingga menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.
Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

1.2  Perumusan Masalah
               Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka  penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:
1.      Apakah landasan filosofis Pancasila?
  1. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
  2. Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?

1.3  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:
1.      Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.      Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.      Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4.      Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
5.      Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.



1.4  Manfaat
               Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
2.      Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.
3.      Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.
4.      Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

1.5  Ruang Lingkup
Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

Kamis, 09 Desember 2010

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober adalah hari selamatnya bangsa Indonesia dari malapetaka Gerakan 30 September (G.30.S). Selamatnya bangsa Indonesia berkat usaha dan upaya manusia serta pertolongan Allah Yang Maha Kuasa.

Pada 30 September itu telah terjadi penculikan dan pembunuhan terhadap jenderal-jenderal putra terbaik bangsa Indonesia. Mereka yang menjadi korban itu adalah : Letnan Jenderal A. Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen Haryono, Mayjen S. parman, Brigjen D.I. Panjaitan, Brigjen Sutoyo, Letnan Satu Pire Andreas Tendean, dan Brigadir Polisi Karel Susult Tubun. Sementara Jenderal A.H. Nasution berhasil meloloskan diri dari kepungan G.30.S PKI, meski kakinya kena tembak dan putrinya Ade Irma Suryani menjadi korban dan beberapa hari kemudian meninggal dunia.

Pada tanggal tersebut pemberontak berhasil menguasai dua sarana komunikasi yaitu RRI Pusat dan Pusat Telekomunikasi masing-masing di Jalan Merdeka Barat dan di Jalan Merdeka Selatan. Melalui RRI pagi jam 07.20 dan jam 08.15. pemberontak mengumumkan tentang terbentuknya “Dewan Revolusi” di pusat dan di daerah-daerah. Dewan Revolusi merupakan sumber segala kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia. Juga diumum, gerakan tersebut ditujukan kepada “Jenderal-Jenderal” anggota Dewan Jenderal yang akan mengadakan coup terhadap pemerintah.

Pada saat bersamaan diumumkan pendemisioniran Kabinet Dwikora. Jam 14.00 diumumkan lagi bahwa Dewan Revolusi diketuai oleh Letkol Untung dengan wakil-wakilnya Brigjen Supardjo, Letkol (Udara) Heru, (Laut) Sunardi dan Arjun Komisaris Besar Polisi Anwas.

Direbut dalam 20 menit

Berdasarkan fakta sejarah, Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal Soeharto segera bertindak cepat. Setelah menerima laporan lengkap dari Pangdam Jaya Meyjen Umar Wirahadikusumah karena pimpinan Angkatan Darat lumpuh karena penculikan-penculikan dan pembunuhan maka untuk sementara pucuk pimpinan Angkatan Darat dipegang oleh Mayor Jenderal Soeharto.

Operasi militer dimulai sore hari tanggal 1 Oktober 1965, pasukan RPKAD di bawah pimpinan Komandannya Kolonel Sarwo Edhie Wibowo menerima perintah untuk merebut RRI Pusat dan Pusat Telekomunikasi. Hanya dalam waktu 20 menit kedua sarana telekomunikasi telah direbut kembali dari tangan pemberontak G.30.S/ PKI. Melalui RRI Pimpinan Angkatan Darat mengumumkan adanya penculikan 6 orang perwira tinggi dan perebutan kekuasaan oleh G.30.S.

Pasukan-pasukan Batalyon 454/Para Divisi Diponegoro dan Batalyon 530/Para Divisi/Brawijaya yang berada di lapangan Merdeka berdiri di pihak yang melakukan pemberontakan. Kedua pasukan ini didatangkan ke Jakarta dalam rangka Hari Ulang Tahun ABRI 5 Oktober 1965. Pasukan-pasukan ini diinsafkan dari keterlibatan dalam pemberontakan, sementara sisa batalyon 454 Diponegoro mundur ke Pangkalan Halim.

Waktu itu presiden Soekarno berada di Halim Perdanakusumah, melalui kurir khusus disampaikan pesan agar Bung Karno meninggalkan Halim dan menuju Istana Bogor, selanjutnya diperintahkan agar kesatuan-kesatuan RPKAD, Batalyon 328/Kujang dan Kompi pasukan Kevelri merebut Halim Perdanakusuma.

Menjelang sore tanggal 2 Oktober 1965 jam 15.00 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma dapat dikuasai kembali tanpa kesulitan. Kecuali suatu perlawanan kecil oleh Batalyon 454//Para Diponegoro ketika pasukan-pasukan yang setia kepada pemerintah membersihkan kampong Lubang Buaya yang menjadi pusat latihan Pemuda Rakyat dan Gerwani.

Dalam pembersihan di Kampung Lubang Buaya atas petunjuk anggota polisi yang ditawan oleh penculik dan berhasil meloloskan diri menunjukkan sumur tua tempat jenazah perwira-perwira tinggi Angkatan Darat diketemukan tanggal 3 Oktober 1965.


Difitnah dan dibunuh

Ketika dilangsungkan upacara pemberangkatan 7 jenazah Pahlawan Revolusi korban kebiadaban aksi kontra Revolusi G.30.S/PKI ke tempat istirahatnya yang terakhir, Menko Hankam Kasab Jendral Nasution mengatakan, “Hari ini tanggal 5 Oktober Hari Angkatan Bersenjata tetapi kali ini dihina oleh fitnahan, penghianatan, penganiayaan, dan pembunuhan. Kami semua difitnah, dan kamu semua dibunuh. Kalau fitnahan itu benar kami semua bersedia mengikuti jejakmu”.

Dikatakan selanjutnya dalam masa 20 tahun penuh, kamu telah memberi dharma bhaktimu untuk cita-cita yang tinggi. Biarpun dicemarkan difitnah sebagai pengkhianat, tetapi kami tahu kamu telah berjuang di atas jalan yang benar, kami tidak pernah ragu. Kami semua akan melanjutkan perjuangan kamu. Demikian pesan Jenderal Nasution yang diucapkan dalam nada menangis dan penuh haru.

Sumber segala kekuasaan

Kalau kita cermati pengumuman pemberontak G.30.S ketika mereka menguasai RRI Pusat tanggal 1 Oktober pagi, jelas bahwa telah dibentuk Dewan Revolusi baik untuk tingkat pusat maupun untuk tingkat daerah. Dewan Revolusi merupakan sumber segala kakuasaan dalam Negara RI.

Menurut buku “Fakta-fakta Persoalan Sekitar Gerakan 30 September” yang dikeluarkan oleh Pusat Penerangan Angkatan Darat dapat diketahui, bahwa “Dewan Revolusi” untuk tingkat provinsi 25 orang, tingkat kabupaten 15 orang tingkat kecamatan 10 orang, dan tingkat desa 7 orang. Yang menjadi “Dewan Revolusi” mulai tingkat provinsi hingga tingkat desa adalah orang-orang sipil dan militer yang mendukung G.30.S tanpa reserve.

Dewan Revolusi daerah ini merupakan kekuasaan tertinggi untuk daerahnya. Hal ini berarti Dewan Revolusi daerah tersebut dapat melakukan apa saja terhadap rakyat di daerahnya termasuk pembunuhan terhadap mereka yang menantang G.30.S. Hal ini ditandai, bahwa di masa itu di samping rumah-rumah penduduk telah diperintahkan untuk menggali lubang perlindungan katanya untuk menghindari serangan dari imperialis, padahal untuk tempat menguburkan penduduk yang menantang Gerakan 30 September.

Tapi berkat bantuan Allah maksud mereka semua gagal, karena Allah tahu maksud jahat mereka, yang hendak menguasai republik ini dan menggantikan Pancasila sebagai dasar negara dengan idiologi komunis.

Dalam rangka mempersiapkan dan mematangkan maksud melakukan coup berdarah, maka jauh sebelum itu, PKI mengusulkan kepada pemerintah agar 15 juta massa tani dan buruh dipersenjatai. Sementara berita lain dari surat kabar pro PKI menyiarkan kebulatan tekad Pengurus Besar Front Nasional agar sokoguru-sokoguru revolusi dilatih.

Selanjutnya juga dituntut kepada pemerintah agar dibentuk satuan-satuan “Angkatan ke 5” di samping Angkatan Bersenjata yang telah ada. Untuk mempersenjatai “Angkatan ke 5” itu PKI merencanakan menggunakan senjata sebanyak 100.000 pucuk yang dujanjikan dan akan diberikan oleh PM RRC Chow En Lai. Usulan untuk membentuk Angkatan ke 5 ditantang oleh Menteri Pangad Letnan Jenderal A. Yani.

Melalui fakta-fakta tersebut jelas siapa sebenarnya yang melakukan persiapan untuk perebutan kekuasaan. Karena Jenderal Yani dan para jenderala lainnya menantang kainginan PKI, maka mereka dibunuh secara keji, dengan alasan yang dicari-cari bahwa “Dewan-Dewan Jenderal” katanya hendak melakukan coup. Padahal kenyataannya merekalah yang melakukan kekejaman yang tidak bisa dilupakan oleh sejarah. Karena kekejaman itu dan kekejaman-kekejaman sebelumnya menyebabkan rakyat marah bangkit melakukan aksi pengganyangan terhadap mereka.

Maksud PKI hendak menggantikan Pancasila ada faktanya yaitu ucapan CC PKI DN Aidit. Menurut Tribuana Said dan D.S Moeljanto dalam bukunya “Perlawanan Pers Indonesia (BPS) Terhadap Gerakan PKI” (1983) menyebutkan sebagai berikut : DN. Aidit di depan peserta kursus Kader Revolusi di Jakarta 16 Oktober 1964 mengatakan. “Kalau kita telah bersatu Pancasila tidak diperlukan, sebab Pancasila alat pemersatu.Pancasila sebagai falsafah persatuan, masing-masing golongan telah punya paham sendiri-sendiri”

Serangan pertama terhadap gembong PKI ini dilancarkan oleh surat kabar “Revolusioner”. Kemudian surat-surat kabar Pancasilais lainnya seperti “Merdeka”, “Berita Indonesia” , “Sementara”, “Warta Berita”, “Karyawan”, menyerang Aidit karena ucapannya itu. Lawan dari harian tersebut adalah Koran yang pro PKI seperti “Harian Rakyat”, “Bintang Timur”, “Suluh Indonesia”, “Warta Bhakti”, dan “Ekonomi Nasional”. Dengan demikian jelaslah mana surat kabar Pancasilais dan surat kabar yang mendukung PKI.

Penutup 

Gerakan 30 September yang didalangi oleh PKI adalah suatu pemberontakan terhadap pemerintah yang sah. Hal ini ditandai pemberontak mendemesionirkan kabinet Dwikora. Mereka membentuk “Dewan Revolusi” merupakan sumber dari segala kekuasaan Negara RI baik untuk tingkat pusat maupun untuk daerah dan desa-desa. Gerakan 30 September itu menggunakan senjata fitnaf, memfitnah para Jenderal yang mereka culik itu akan melakukan coup, kenyataannya merekalah yang melakukan coup berdarah.

Apa yang terjadi tanggal 30 September itu identik dengan pemberontakan Madiun 18 Desember 1948 yang dilakukan oleh PKI Muso/Front Demokrasi Rakyat. Mereka juga melakukan pembunuhan terhadap pejabat pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat yang anti PKI. PKI/ Muso mempoklamirkan “Negara Sovyet Republik Indonesia” menaikkan benderah merah dan mengangkat Letkol Jokosujono sebagai Gubernur Madiun. Pemberontakan PKI/Muso, dapat ditumpas dalam waktu yang singkat.

Sasaran yang ingin dicapai baik oleh pemberontakan PKI/Muso maupun pemberontakan G.30 S PKI adalah menggantikan Pancasila dengan idiologi komunis. Kenyataannya Allah masih melindungi bangsa Indonesia.

soal - soal bab 1 pkn 3

RINGKASAN MATERI UUD 1945
Pasal I ayat ( 2 ) UUD 1945
Kedaulatan berada ditangan rakyat,dan dilaksanakan menurut UUD
Perubahan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia,karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh lembaga Negara MPR.
Penggunaan hak memilih secara langsung mengubah system ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR, kepada system kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945.
Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah Negara hukum didalam pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah Negara hukum ,baik dalam penyelenggara Negara maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB MPR
Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD 1945
Perubahan mengenai susunan keanggotaan MPR dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seluruh anggota MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Pasal 3 UUD 1945
Perubahan pasal 3 ayat (1` ), ( 2 ), dan ( 3 ) UUD 1945
Ketentuan ini dirumuskan untuk melakukan penataan ulang system ketatanegaraan kita agar dapat diwujudkan secara optimal system ketatanegaraan Negara Indonesia yang menganut system saling mengawasi, dan saling mengimbangi antar lembaga Negara dalam kedudukan yang setara.
Pasal 5 ayat ( 1 ) UUD 1945
Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR
Perubahan ayat ini dimaksudkan untuk meneguhkan kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislative yang memegang kekuasaan legislative sesuai dengan pasal 20 ayat ( 1 )
Pasal 6 ayat ( 1 ) UUD 1945
Calon presiden dan wapres harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres
Perubahan mengenai persyaratan calon presiden dan cawapres dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman.
Berbagai persyaratan untuk menjadi presiden dan wapres dimaksudkan agar siapapun warga Negara yang terpilih menjadi presiden dan wapres dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya secara optimal.
Perubahan ketentuan mengenai pemilihan presiden dan wapres semula dilakukan MPR dan sekarang dilakukan oleh rakyat secara langsung didasarkan pada pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat.
Calon presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Pasal 7 UUD 1945
Presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan
Perubahan pasal ini dilatar belakangi oleh praktek ketatanegaraan kita selama berpuluh-puluh tahun tidak pernah mengalami pergantian presiden.
Mengenai ketentuan pemberhentian presiden dan/atau wapres diatur dalam pasal 7 A , itupun hanya dapat dilakukan setelah proses konstitusional melalui mahkamah konstitusi dan DPR.
Peran MK menegaskan bekerjanya prinsip Negara hukum. Putusan MK merupakan putusan hokum yang didasarkan pada pertimbangan hukum semata.
Pasal 7 B ayat ( 1 ) UUD 1945,
tentang usul pemberhentian presiden dari DPR ke MPR yang didahului oleh pengajuan ke MK….
Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh kehendak untuk melaksanakan prinsip saling mengawasi, dan saling mengimbangi antar lembaga Negara.serta paham Negara hokum.
Pasal 7 ayat ( 2 ) UUD 1945
Pendapat DPR bahwa presiden dan /atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ……..
Ketentuan ini dilatar belakangi oleh system ketatanegaraan kita yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara / seimbang.oleh karena itu UUD Negara RI tahun 1945 menetapkan bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan presiden.
Pasal 7 B ayat ( 4 ) UUD 1945
MK wajib memeriksa,,mengadili,dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.
Jangka waktu disebutkan secara tegas dengan maksud untuk memberikan kepastian waktu sekaligus batas waktu ( deadline ) kepada MK.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari berlarus-larutnya proses pemberhentian presiden dan /atau wapres dalam masa jabatannya yang dapat meningkatkan ketegangan politik nasional.
Pasal 7 B ayat ( 7 )
Ketentuan kuorum sebanyak tiga perempat dari jumlah anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam mengambil putusan terhadap usul DPR.
Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang didukung suara terbanyak.
Pasal 7 C UUD 1945
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan politis bahwa DPR tidak dapat diberhentikan presiden, kecuali mengikuti ketentuan pasal 7 A.
Pasal 8 ayat ( 1 ) UUD 1945.
Jika presiden mangkat atau berhenti atau diberhentikan atau tidaka dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
Perubahan pasal 8 ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas solusi konstitusional untuk menghindarkan bangsa dan Negara dari kemungkinan yang terjadinya krisis politik kenegaraan akibat kekosongan jabatan presiden.
Substansi pasal 11 tidak berubah, yang berubah hanya penomoran ayatnya
Pasal 11 menjadi pasal 11 ayat ( 1 ) UUD 1945.
Pasal 13 ayat ( 1 ) presiden mengangkat duta dan konsul
Pasal 13 ayat ( 2 ) dalam hal mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Pasal 13 ayat ( 3 ) presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam hal menerima duta asing presiden perlu memperhatikan pertimbangan DPR dengan maksud agar pemerintah tidak disalahkan apabila menolak duta asing yang diajukan Negara lain karena telah ada pertimbangan DPR.
Duta adalah : wakil suatu Negara dinegara lain yang bertugas mengurusi masalah hubungan Negara dengan Negara lain, masalah kepentingan warganegara dan hubungan politik antar Negara
Konsul adalah wakil suatu Negara dinegara lain yang bertugas mengurusi masalah ekonomi dan perdagangan .
Pasal 14 ayat ( 1 ) UUD 1945
Presiden memberi grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
Dimaksudkan agar sebelum presiden sebagai kepala eksekutif dalam memberikan grasi,amnesty, abolisi dan rehabilitasi mendapat masukan dari lembaga yang tepat sesuai fungsinya.
MA memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksanaan fungsi Yudicatif
DPR memberikan pertimbangan dalam hal amnesty dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik.
Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU
Perubahan pasal ini berdasarkan pertimbangan agar presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapapun didasarkan pada UU.
Penghapusan pasal 16 rumusan yang lama didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggara Negara
Pasal 17 ayat ( 2 ) UUD 1945
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden’
Perbedaan menteri dengan wakil presiden :
Menteri Negara adalah :
- diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- Menteri –menteri bertanggung jawab kepada presiden
Wakil presiden adalah :
- dipilih melalui pemilu
- wakil presiden bertanggung jawab kepada MPR
Pasal 18 UUD
Perubahan pasal 18 dimaksudkan untuk lebih memperjelas pembagian daerah dalam Negara kesatuan RI yang meliputi daerah provinsi, dan dalam daerah provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota
Yang dimaksud dengan Otonomi daerah adalah pemerintah daerah(provinsi,kabupaten,kota) berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya .
Dekonsentrasi adalah pemerintah daerah melakukan sebagian dari tugas pemerintahan Negara
Pasal 19 ayat ( 1 ) UUD 1945
Adanya ketentuan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dimaksudkan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat yang secara implicit menjiwai pembukaan UUD Negara RI th. 1945 dengan ketentuan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu.
Pasal 20 ayat ( 1 ) UUD 1945
Perubahan pasal ini dimaksudkan untuk memberdayakan DPR sebagai lembaga legislative yang mempunyai kekuasaan membentuk UU.
Pasal 20 A ayat ( 1 )
DPR memiliki fungsi legislative, anggaran dan fungsi pengawasan
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi, dan saling mengimbangi oleh DPR
Fungsi legislative mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislative yang menjalankan kekuasaan membentuk UU
Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas RAPBN dan menetapkan APBN
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh presiden.
Hak anggota DPR :
  1. Hak amandemen yaitu hak anggota DPR mengajukan usul rancangan UU
  2. Hak angket hak anggota DPR untuk mengadakan suatu penyelidikan terhadap masalah tertentu
  3. Hak Interpelasi hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah
Pasal 22 B UUD 1945
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya ……….
Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa anggota DPR tidak kebal hukum sebagai salah satu penerapan paham bahwa Indonesia adalah negara hokum.
Perbedaan DPR dan DPD
DPR adalah merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan
Sedangkan DPD adalah merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.
Pasal 22 E ayat ( 1 ) UUD 1945
Adanya ketentuan mengenai pemilu dalam perubahan UUD Negara RI tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hokum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Perubahan pasal 23 UUD tentang APBN
Perubahan ini dimaksudkan untuk mengatur tentang mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Negara
Ketentuan mengenai bank sentral dalam UUD dimaksudkan untuk memberikan dasar hokum dan kedudukan hokum yang jelas kepada bank sentral sebagai suatu lembaga yang sangat penting dalam suatu Negara yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moniter
Perubahan pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman
Dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam system ketatanegaraan Indonesia yaitu untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun guna menegakkan keadilan.
Pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Negara
Adanya pasal ini dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI.
Pasal 26 ayat ( 1 ) UUD 1945 tentang Warga Negara
Perubahan pasal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsure penduduk , selain WNI.
UNTUK PASAL-PASAL YANG LAINNYA TOLONG DIBACA DAN DIPAHAMI SENDIRI
SEMOGA SUKSES, TENANG, JANGAN SOMBONG , DAN TAKABUR SERTA JANGAN SALING MENYALAHKAN.