Kamis, 09 Desember 2010

soal - soal bab 1 pkn 3

RINGKASAN MATERI UUD 1945
Pasal I ayat ( 2 ) UUD 1945
Kedaulatan berada ditangan rakyat,dan dilaksanakan menurut UUD
Perubahan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia,karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh lembaga Negara MPR.
Penggunaan hak memilih secara langsung mengubah system ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR, kepada system kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945.
Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah Negara hukum didalam pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah Negara hukum ,baik dalam penyelenggara Negara maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB MPR
Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD 1945
Perubahan mengenai susunan keanggotaan MPR dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seluruh anggota MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
Pasal 3 UUD 1945
Perubahan pasal 3 ayat (1` ), ( 2 ), dan ( 3 ) UUD 1945
Ketentuan ini dirumuskan untuk melakukan penataan ulang system ketatanegaraan kita agar dapat diwujudkan secara optimal system ketatanegaraan Negara Indonesia yang menganut system saling mengawasi, dan saling mengimbangi antar lembaga Negara dalam kedudukan yang setara.
Pasal 5 ayat ( 1 ) UUD 1945
Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR
Perubahan ayat ini dimaksudkan untuk meneguhkan kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislative yang memegang kekuasaan legislative sesuai dengan pasal 20 ayat ( 1 )
Pasal 6 ayat ( 1 ) UUD 1945
Calon presiden dan wapres harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres
Perubahan mengenai persyaratan calon presiden dan cawapres dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman.
Berbagai persyaratan untuk menjadi presiden dan wapres dimaksudkan agar siapapun warga Negara yang terpilih menjadi presiden dan wapres dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya secara optimal.
Perubahan ketentuan mengenai pemilihan presiden dan wapres semula dilakukan MPR dan sekarang dilakukan oleh rakyat secara langsung didasarkan pada pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat.
Calon presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
Pasal 7 UUD 1945
Presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan
Perubahan pasal ini dilatar belakangi oleh praktek ketatanegaraan kita selama berpuluh-puluh tahun tidak pernah mengalami pergantian presiden.
Mengenai ketentuan pemberhentian presiden dan/atau wapres diatur dalam pasal 7 A , itupun hanya dapat dilakukan setelah proses konstitusional melalui mahkamah konstitusi dan DPR.
Peran MK menegaskan bekerjanya prinsip Negara hukum. Putusan MK merupakan putusan hokum yang didasarkan pada pertimbangan hukum semata.
Pasal 7 B ayat ( 1 ) UUD 1945,
tentang usul pemberhentian presiden dari DPR ke MPR yang didahului oleh pengajuan ke MK….
Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh kehendak untuk melaksanakan prinsip saling mengawasi, dan saling mengimbangi antar lembaga Negara.serta paham Negara hokum.
Pasal 7 ayat ( 2 ) UUD 1945
Pendapat DPR bahwa presiden dan /atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ……..
Ketentuan ini dilatar belakangi oleh system ketatanegaraan kita yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara / seimbang.oleh karena itu UUD Negara RI tahun 1945 menetapkan bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan presiden.
Pasal 7 B ayat ( 4 ) UUD 1945
MK wajib memeriksa,,mengadili,dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.
Jangka waktu disebutkan secara tegas dengan maksud untuk memberikan kepastian waktu sekaligus batas waktu ( deadline ) kepada MK.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari berlarus-larutnya proses pemberhentian presiden dan /atau wapres dalam masa jabatannya yang dapat meningkatkan ketegangan politik nasional.
Pasal 7 B ayat ( 7 )
Ketentuan kuorum sebanyak tiga perempat dari jumlah anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam mengambil putusan terhadap usul DPR.
Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang didukung suara terbanyak.
Pasal 7 C UUD 1945
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan politis bahwa DPR tidak dapat diberhentikan presiden, kecuali mengikuti ketentuan pasal 7 A.
Pasal 8 ayat ( 1 ) UUD 1945.
Jika presiden mangkat atau berhenti atau diberhentikan atau tidaka dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
Perubahan pasal 8 ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas solusi konstitusional untuk menghindarkan bangsa dan Negara dari kemungkinan yang terjadinya krisis politik kenegaraan akibat kekosongan jabatan presiden.
Substansi pasal 11 tidak berubah, yang berubah hanya penomoran ayatnya
Pasal 11 menjadi pasal 11 ayat ( 1 ) UUD 1945.
Pasal 13 ayat ( 1 ) presiden mengangkat duta dan konsul
Pasal 13 ayat ( 2 ) dalam hal mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Pasal 13 ayat ( 3 ) presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam hal menerima duta asing presiden perlu memperhatikan pertimbangan DPR dengan maksud agar pemerintah tidak disalahkan apabila menolak duta asing yang diajukan Negara lain karena telah ada pertimbangan DPR.
Duta adalah : wakil suatu Negara dinegara lain yang bertugas mengurusi masalah hubungan Negara dengan Negara lain, masalah kepentingan warganegara dan hubungan politik antar Negara
Konsul adalah wakil suatu Negara dinegara lain yang bertugas mengurusi masalah ekonomi dan perdagangan .
Pasal 14 ayat ( 1 ) UUD 1945
Presiden memberi grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
Dimaksudkan agar sebelum presiden sebagai kepala eksekutif dalam memberikan grasi,amnesty, abolisi dan rehabilitasi mendapat masukan dari lembaga yang tepat sesuai fungsinya.
MA memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksanaan fungsi Yudicatif
DPR memberikan pertimbangan dalam hal amnesty dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik.
Pasal 15
Presiden memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU
Perubahan pasal ini berdasarkan pertimbangan agar presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapapun didasarkan pada UU.
Penghapusan pasal 16 rumusan yang lama didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggara Negara
Pasal 17 ayat ( 2 ) UUD 1945
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden’
Perbedaan menteri dengan wakil presiden :
Menteri Negara adalah :
- diangkat dan diberhentikan oleh presiden
- Menteri –menteri bertanggung jawab kepada presiden
Wakil presiden adalah :
- dipilih melalui pemilu
- wakil presiden bertanggung jawab kepada MPR
Pasal 18 UUD
Perubahan pasal 18 dimaksudkan untuk lebih memperjelas pembagian daerah dalam Negara kesatuan RI yang meliputi daerah provinsi, dan dalam daerah provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota
Yang dimaksud dengan Otonomi daerah adalah pemerintah daerah(provinsi,kabupaten,kota) berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya .
Dekonsentrasi adalah pemerintah daerah melakukan sebagian dari tugas pemerintahan Negara
Pasal 19 ayat ( 1 ) UUD 1945
Adanya ketentuan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dimaksudkan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat yang secara implicit menjiwai pembukaan UUD Negara RI th. 1945 dengan ketentuan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu.
Pasal 20 ayat ( 1 ) UUD 1945
Perubahan pasal ini dimaksudkan untuk memberdayakan DPR sebagai lembaga legislative yang mempunyai kekuasaan membentuk UU.
Pasal 20 A ayat ( 1 )
DPR memiliki fungsi legislative, anggaran dan fungsi pengawasan
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi, dan saling mengimbangi oleh DPR
Fungsi legislative mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislative yang menjalankan kekuasaan membentuk UU
Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas RAPBN dan menetapkan APBN
Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh presiden.
Hak anggota DPR :
  1. Hak amandemen yaitu hak anggota DPR mengajukan usul rancangan UU
  2. Hak angket hak anggota DPR untuk mengadakan suatu penyelidikan terhadap masalah tertentu
  3. Hak Interpelasi hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah
Pasal 22 B UUD 1945
Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya ……….
Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa anggota DPR tidak kebal hukum sebagai salah satu penerapan paham bahwa Indonesia adalah negara hokum.
Perbedaan DPR dan DPD
DPR adalah merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan
Sedangkan DPD adalah merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.
Pasal 22 E ayat ( 1 ) UUD 1945
Adanya ketentuan mengenai pemilu dalam perubahan UUD Negara RI tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hokum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Perubahan pasal 23 UUD tentang APBN
Perubahan ini dimaksudkan untuk mengatur tentang mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Negara
Ketentuan mengenai bank sentral dalam UUD dimaksudkan untuk memberikan dasar hokum dan kedudukan hokum yang jelas kepada bank sentral sebagai suatu lembaga yang sangat penting dalam suatu Negara yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moniter
Perubahan pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman
Dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam system ketatanegaraan Indonesia yaitu untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun guna menegakkan keadilan.
Pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Negara
Adanya pasal ini dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI.
Pasal 26 ayat ( 1 ) UUD 1945 tentang Warga Negara
Perubahan pasal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsure penduduk , selain WNI.
UNTUK PASAL-PASAL YANG LAINNYA TOLONG DIBACA DAN DIPAHAMI SENDIRI
SEMOGA SUKSES, TENANG, JANGAN SOMBONG , DAN TAKABUR SERTA JANGAN SALING MENYALAHKAN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar